Thursday, 18 June 2015

Add caption
Loteng-Biaya pembuatan sertifikat mengemudi sebesar Rp 300 ribu-tidak jelas juntrungannya.Salah seorang pemimpin lembaga kursus mengemudi yang berhasil di konfirmasi wartawan koran ini mengungkapkan, pembuatan sertifikat mengemudi di Satlantas Loteng merupakan kerjasama antara Lembaga kursus dengan kepolisian. Hanya saja, lembaga kursus tidak mendapatkan keuntungan saam sekali dalam pembuatan sertifikat itu. Dari angka Rp 300 ribu, lembaga kursus hanya menerima harga sebesar Rp 15 ribu , sementara sisanya Rp 285 ribu diambil pihak tempat sertifikat di pakai."Kami hanya dapat Rp 15 ribu saja, sisanya ke Satlantas." bebernya sembari meminta namanya tidak di korankan.Sementara itu, Ketua Komosi I DPRD Loteng Samsul Qomar menegaskan akan tetap membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum." Kami kan sudah merekomendasikan agar pembuatan SIM sesuai aturan. Kalau belum juga berubah, kita pidanakan,"ancamnya.Salah satu permasalahan fatal dalam hal ini adalah mahalnya biaya pembuatan SIM.Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , Undang-Undang Nomer 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2009 tenteng Pelayanan Publik, PPNomer 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak yang berrlaku pada Kepolisian RI , dan Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2012 tentang SIM, harga SIM sudah diatur dengan sangat jelas. Untuk SIM A Rp 120 ribu, SIM B-I Rp 120 ribu, SIM B-II Rp 120  ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, SIM Internasional Rp 250  ribu, uji keterampilan mengemudi simulator Rp 50 ribu, dan asuransi Rp 30 ribu. " Kalau mengacu pada aturan, tidak mungkin nyaris mencapai Rp 1 juta seperti ini," tegasnya.Hal senada di ungkapkan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengan, Suhaimi.menurutnya, kebijakan Satlantas Kapolres Lombok Tengah ini sudah jelas melanggar aturan . Dalam beberapa undang-undang yang mengatur soal harga dan pelayanan SIM, tidak ada satu item pun yang menyebutkan tentang pembuatan sertifikat."Jika kemudian Undang-Undang di langgar, maka sudah jelas mengandung unsur pidana,"jelasnya.Untuk itu, pihaknya berharap kepada Satlantas tidak lagi menerapkan kebijakan seperti itu, sehingga tidak merugikan masyarakat. Sementara itu, Wkapolres Lombok Tengah, Kompol Lalu Salehudin yang di konfirmasi sebelumnya mengaku tidak tahu soal pembuatan sertifikat.Yang di ketahuinya hanya harga SIM yang di pungut sesuai ketentuan Undang-Undang ." Kalau misalnya terjadi terjadi seperti itu, nanti kami akan panggil Kasatlantas," katanya.

sumber: Radar Mandalika 













      

No comments:

Post a Comment