PRAYA- Penyidik Kejaksaan Praya, kembali memeriksa Kepala Desa Tumpak Kecamatan Pujut , Hamidan Jumat{20/03}. Hamidan di periksa untuk penambahan bukti dan keterangan terakhir kalinya untuk pemberkasan penyelidikan. Plt Kasi Intelijen Kejari Praya, M Januar Ferdinan mengatakan pihaknya kembali memeriksa hamidan untuk terakhir kalinya dalam tahap penyelidikan. Meski berkasnya sudah rampung, Hamidan di periksa untuk penambahan keterangan. Hamidan di periksa di ruangan staf Intel Kejari Praya. Dia datang menggunakan baju warna putih motif biru bergharis. Dia di periksa satu jam lebih, hingga akhirnya di izinkan pulang. Dalam pemeriksaan itu, aku Januar, pihaknya meminta agar Hamidan jujur dalam memberikan keterangan. Namun, Hamidan tetap ngotot mengatakan, bahwa ia tak bersalah. Dia telah membangun sejumlah proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa{ADD} di desanya. Apa yang di laporkan warganya bersama tokoh masyarakat itu salah. Bahwa ia telah bekerja menjalankan tupoksinya sebagai pemimpin desa selama ini." Kami minta dia {Hamidan} untuk mengatakan yang sebenarnya, tapi seperti keterangan sebelumnya"beberr Januar. Untuk membuktikan ungkapan Hamidan, pihaknya meminta dokumentasi pembangunan. Termasuk tukang serta tempatnya membeli bahan material untuk pembangunan rabat jalan. Pekan ini, pihaknnya berencana untuk memeriksa tukang bangunan yang menjalankan jalan tersebut. Begitu juga orang tempatnya membeli bahan material pembangunan jalan rabat di desanya. Sehingga persoalan semakin klier , apakan Hamidan bohong atau tidak," Kita akan memeriksa tukang dan tempatnya memebeli bahan materrial," ujarnya. Terlepas dari kejujuran Hamidan, ucapnya, pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan itu. Semua akan terbukti saat ekspos kasus itu nantinya. Jika terbukti melanggar tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke tahap penyidikan." Tapi kita akan ekspos dulu. Tunggu keputusan Pak Kejari, karena beliau masih diklat," katanya. Sebelumnya, puluhan warga Tumpak mendatangi Kejari Praya. Mereka mendesak agar pihak kejaksaan segera memenjarakan Hamidan. Menurut warga, sudah jelas Hamidan melanggar aturan. Dia tidak mengerjakan proyek yang bersumber dari ADD Tumpak tahun 2013. Tragisnya lagi, warga kembali menemukan indikasi penyimpangan pada anggaran tahun 2014. Warga meminta agar pihak kejaksaan juga mengusut kasus itu, karena dugaan penyimpangan yang di lakukan Kepala Desa Tumpak itu, merugikan masyarakat setempat.
Sumber : RADAR LOMBOK TENGAH Tanggal 23 maret 2015
No comments:
Post a Comment