Tuesday, 17 March 2015

Dewan Lombok Tengah Belum Punya Tatib


PRAYA- Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah belum bisa bekerja sampai saat ini. Alasannya, BK belum mempunyai landasan dan dasar hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan kehormatan. Ketua BK Lombok Tengah, HM Mayuki menyatakan, pihaknya masih menggunakan dasar lama untuk menjalankan tugas dan fungsi selama ini. Belum ada aturan baru yang mengatur tentang tata tertib dewan dalam menjalankan tupoksinya selama ini. "Kita masih menggunakan PP No.27 Tahun 2011sebagai acuan,"katanya kemarin. Sedangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tenteng MP3 belum memiliki aturan pemerintah. Sehingga pihanya belum memiliki dasar dan acuan untuk menyusun tata tertib selama ini. Karenanya BK di Lombok Tengah masih belum bisa menjalankan tupoksinya selama ini. Tanpa tatib, lanjut dia, pihaknya tidak memiliki kriteria ataupun indikator apakah anggota dewan melanggar aturan atau tidak. Bagitu juga dengan etik selama ini, pihaknya belum bisa menentukan karena tidak ada tatib tersebut. Padahal, tatib itu sangat di butuhkan mengingat banyak anggota dewan yang jarang masuk selama ini. Dalam acuan lama, jika dalam tiga kali anggota dewan absen pada sidang paripurna, maka harus di tegur. Namun, selama ini pihaknya tidak memiliki dasar untuk melakukan teguran."Ya lagi-lagi alasan tatib tadi belum bisa di susun karena belum punya dasar,"ujarnya. Dia berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan PP. Sehingga pihaknya punya dasar untuk menyusun tatib di daerah.
RADAR LOMBOK TENGAH Selasa 17 maret 2015        

No comments:

Post a Comment