Monday, 9 September 2013

FORMASI PROVINSI UNTUK CPNS 2013

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Pejanggik Nomor 12 Telp (0370) 622373 Mataram




P E N G U M U M A N
NOMOR : 811.3/2324/BKD-DIKLAT/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2013


Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/226/M.PAN-RB/07/2013 Tanggal 12 Juli 2013 Tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/112.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 26 Agustus 2013 Tentang Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Pelamar Umum Tahun 2013 serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor
781-533 Tahun 2013 Tanggal 5 September 2013 Tentang Penetapan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 untuk Pelamar Umum, maka dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan ini membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Formasi Pelamar Umum
Tahun 2013, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Formasi Jabatan Lowong :


2. PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian (POLRES) setempat;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Berijazah Negeri/Swasta yang terakreditasi;
12. Tidak sedang dalam status belajar;
13. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;
14. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.

B. PERSYARATAN KHUSUS.

1. Setiap Lamaran harus ditulis tangan diatas kertas double folio dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dalam rangkap 2 (dua) dan salah satu diantaranya bermaterai Rp.6000 (contoh blanko lamaran terlampir) yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat Jalan Pemuda No. 59
Mataram dengan melampirkan :
a. Fotokopi Sah Ijazah/STTB yang dilegalisir (bukan Surat Keterangan Lulus) sebagai pengganti Ijazah/STTB, rangkap 2 (dua);
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir, rangkap 2 (dua);
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku rangkap 2 (dua); Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm = 4 (empat) lembar, baju warna putih dan latar belakang merah.
d. Melampirkan Bukti Pendaftaran yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran secara online pada Website : http://sscn.bkn.go.id;
e. Melampirkan sertifikat TOEFL minimal 450 bagi pelamar yang jabatannya AnalisPotensi Wisata.

2. Bagi pelamar yang memiliki Ijazah/STTB, Sarjana, Magister, Dokter, D.III, D.IV lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dipersamakan dengan Ijazah Negeri disahkan oleh Dekan Fakultas/Direktur dan Kepala Sekolah bagi yang berpendidikan SLTA.
3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;

KHUSUS BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI DAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI :

a. Olahragawan Berprestasi : Bagi Olahragawan berprestasi berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.1. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
a.2. Melampirkan bukti prestasi nyata berupa foto copy sah Piagam/Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang :
· Minimal juara III (Medali Perunggu) Asian Games atau, Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi
Internasional cabang olahraga;
4· Minimal juara II (Medali Perak) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/Asean Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga;

· Juara I (Medali Emas) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh
induk organisasi cabang olahraga.
a.3. Melampirkan surat rekomendasi dari Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
b. Pelatih Olahraga Berprestasi Bagi Pelatih Olahraga berprestasi berlaku ketentuan sebagai berikut :
b.1. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) pada tanggal 1 Januari 2014.
b.2. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Pelatih Olahraga Berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat diberlakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002) serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan :

- SK Pengangkatan I (pertama) sampai dengan terakhir;
- Surat Pernyataan dari Instansi yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang;
- Akta Pendirian/Badan Hukum lembaga yang bersangkutan, bagi yang bekerja di lembaga swasta.
b.3. Melampirkan bukti memiliki kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau lembaga yang membidangi keolahrgaan;
b.4. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a (a.2) diatas, yang dibuktikan dengan fotocopy sah Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.
b.5. Melampirkan surat rekomendasi dari Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4. Kelengkapan Lamaran :
1. Berkas lamaran menggunakan Stofmap berwarna :
a. TENAGA KESEHATAN
· Warna MERAH untuk Dokter Umum, Dokter Gigi, Keperawatan, Farmasi, Strata satu (S.1).
·Warna HIJAU untuk Diploma III.

b. TENAGA TEKNIS
· Warna KUNING untuk Sarjana dan Diploma IV;
· Warna BIRU untuk Diploma III,
· Warna ABU untuk Pelatih/Olahragawan Berprestasi

2. Pada sudut kanan atas stofmap ditulis Jabatan yang dilamar dan Kode Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan.
3. Berkas lamaran disusun rapi sesuai urutannya kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan disebelah kiri atas di tulis ”LAMARAN BEKERJA” dan disebelah kanan atas ditulis ALAMAT YANG DITUJU sebagaimana dimaksud huruf B angka 1 tersebut diatas.

C. PENDAFTARAN.
1. Pengumuman penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai dibuka tanggal 9 s.d 23 September 2013
2. Penerimaan Pendaftaran CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai tanggal 9 s.d 23 September 2013;
3. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Daerah Provinsi NTB.
4. Setiap pelamar harus melakukan Registrasi Online melalui situs resmi BKN di alamat http://sscn.bkn.go.id (Pada Menu Pendaftaran CPNS Nasional). Untuk melamar pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kotak Formulir ‘Formasi Jabatan yang dilamar’, pada Isian ‘Instansi Pemerintah (K/L/D/I)’ diisikan ‘PEMERINTAH PROVINSI NTB’ dan meng-klik kata ‘PEMERINTAH PROVINSI NTB’, yang muncul pada pilihan. Dan kemudian memilih Lokasi Kerja ‘Mataram’.
5. Setiap pelamar hanya diperkenankan registrasi untuk satu formasi yang disediakan dan hanya satu kali.
6. Hasil cetakan registrasi online yang telah dicetak/tempel pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6).
7. Pengiriman Berkas Lamaran melalui Kantor Pos;
8. Batas akhir pengiriman Berkas Lamaran (stempel pos) tanggal 23 September 2013.

D. SELEKSI ADMINISTRASI.

1. Seleksi Administrasi dilaksanakan secara bertahap;
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi sementara akan diumumkan melalui Website http://bkddiklat.ntbprov.go.id/cpnsd dan pada Papan Pengumuman di BKD dan

DIKLAT Prov NTB pada tanggal 24 September 2013;
3. Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi (final) bagi pelamar yang Memenuhi Syarat (M.S.) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diumumkan melalui Website http://bkddiklat.ntbprov.go.id/cpns d dan pada Papan Pengumuman di BKD dan

DIKLAT Prov NTB dimulai pada tanggal 29 September 2013;

4. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melengkapi berkas lamarannya pada tanggal 24 s.d. 28 September 2013
5. Pelamar yang dinyatakan Lulus Administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian dengan menunjukkan Tanda Terima Penyerahan Berkas Lamaran (Resi Pengiriman Lamaran) dari Kantor Pos, dimulai pada tgl 29 September 2013;
6. Pelamar yang dinyatakan Lulus Administrasi berhak untuk mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD);
7. Bagi Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi, berkas lamarannya dapat diambil kembali di BKD dan DIKLAT Prov. NTB Jalan Pemuda No. 59 Mataram paling lambat tanggal 31 Desember 2013, dan bilamana berkas lamaran tidak diambil dalam batas waktu yang ditetapkan selanjutnya akan dimusnahkan.

D. PELAKSANAAN UJIAN.

Pelaksanaan Seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan pada :
- Hari / Tanggal : Minggu, 3 Nopember 2013.
- Tempat/Lokasi Test : Akan diumumkan kemudian.

E. MATERI TES.
Materi Seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
a. Wawasan Kebangsaan :
1) Pancasila;
2) Undang-Undang Dasar 1945;
3) Bhineka Tunggal Ika, dan;
4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

b. Tes Intelegensi Umum :
1) Kemampuan verbal;
2) Kemampuan numerik;
3) Kemampuan berpikir logis
4) Kemampuan berpikir analitis.

c. Tes Karakteristik Pribadi :
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Orientasi pada pelayanan;
4) Kemampuan beradaptasi;
5) Kemampuan mengendalikan diri;
6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
8) Kemampuan bekerjasama dalam kelompok;
9) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10)Orientasi kepada orang lain; dan
11) Kreativitas dan inovasi.

E. KETENTUAN DALAM PELAKSANAAN SELEKSI TES KOMPETENSI DASAR (TKD) :
a. Pada saat pelaksanaan TKD peserta mebawa :
- Kartu Tanda Peserta Seleksi/Identitas.
- Ballpoint.
- Pensil 2B asli.
- Karet Penghapus.
- Papan Alas untuk menulis.
- Rautan/penajam pensil.

b. Peserta ujian yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi/Identitas tidak diperkenankan mengikuti seleksi/ujian dan dinyatakan gugur.

c. Peserta Seleksi CPNS mengenakan pakaian :
- Pria mengenakan baju warna putih dan celana warna hitam/gelap.
- Wanita mengenakan baju warna putih dan celana/rok warna hitam/gelap.

d. Peserta Seleksi CPNS yang datang terlambat 15 menit tidak diperbolehkan memasuki Ruang Ujian/Tes dan/atau mengikuti Ujian/Tes.

F. PENGUMUMAN KELULUSAN :

1. Pengumuman Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dimulai pada Minggu ke empat bulan
Desember 2013 dan dapat dilihat pada :
a. Bagian Humas pada Biro Umum Setda Provinsi NTB di Jl. Pejanggik No. 12 Mataram;
b. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Provinsi NTB di Jl. Pemuda No. 59 Mataram
c. SKPD masing-masing lingkup Pemerintah Provinsi NTB. dan atau melalui :

- Harian Lombok Post NTB;
- LPP RRI Mataram;
- Diakses melalui Website : http://bkddiklat.ntbprov.go.id/cpnsd.

2. Pelamar yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Tes Kompetensi Dasar akan dipanggil untuk mendapatkan pengarahan yang berkaitan dengan pengusulan pemberkasan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.


G. LAIN-LAIN :

1. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
2. Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan dan/atau tawaran berupa apapun oleh oknum dengan mengatasnamakan Panitia dengan dalih/alasan apapun;
3. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian untuk menjadi maklum.





Lampiran I : Format Surat Lamaran
                                                                                                         Mataram, September 2013
                                                         Kepada
Hal : Lamaran Bekerja                                                                Yth.Gubernur Nusa Tenggara Barat
Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
dan Pendidikan Pelatihan Provinsi NTB
                                               di -
                                                                                  Mataram

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

- Nama : .......................................................................................................
- Tempat/Tanggal Lahir : .......................................................................................................
- Pendidikan / Tahun Lulus : .......................................................................................................
- Nomor Ijazah : .......................................................................................................
- Agama : .......................................................................................................
- Jenis kelamin : .......................................................................................................
- Alamat ........................................................................................................................................
- No. Hand Phone ........................................

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak agar dapat kiranya saya diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Jabatan ...................dan Pendidikan .........................

Sebagai bahan kelengkapan administrasi, bersama ini saya lampirkan :
1. Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, rangkap 2 (dua).
2. Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir, rangkap 2 (dua)
3. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (2 lembar)
5. Fotokopi sah Piagam/Sertifikat/Surat Keterangan prestasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan, rangkap 2 (dua) *).
6. Fotokopi sah Sertifikat TOEFL minimal 450, rangkap 2 (dua) **).

Demikian surat permohonan ini dibuat dengan harapan dapat diterima dan atas perhatian disampaikan terima kasih.

Hormat saya,
Meterai
Rp.6.000
……………………………………


Keterangan :

*) Bagi para Olahragawan dan Pelatih Olahraga berprestasi.

**) Untuk Jabatan Analis Potensi Wisata.













No comments:

Post a Comment