PRAYA RM- Perampungan berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial swasembada kedelai model Dinaas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah tahun 2013, tinggal selangkah lagi. Penyidik Kejaksaan Negeri Praya, tinggal memeriksa tersangka Nindito Kristio, pekan depan. Setelah itu, maka berkas penyelidikan kasus itu akan akan tuntas. Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Putra Dharmana membeberkan, pihaknya tinggal selangkah lagi menyelesaikan kasus bansos kedelai model itu." Pekan depan pemeriksaan terahir", katanya, kemarin. Apakah tersangka akan di tahan? Raka belum bisa memastikan, karena tergantung keputusan pimpinan. Jika memeng di butuhkan, maka tersangka akan di tahan, sebaliknya, jika tidak pihaknya akan menjadi tersangka tahanan kota,"Tergantung nanti, kalau di butuhkan bisa saja kita tahan,"tambahnya. Ditambahkan, tersangka merupakan Pelaksana Penyuluhan Lapangan{PPL}Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, tempat salah satu bantuan itu di kucurkan. Dia merupakan tersangka tunggal, setelah slah satu tersangka lainnya yang merupakan PPL Desa Pelambik meninggal dunia. Pihaknya tidak tidak bisa mendalami kasus itu , karena tersangka lainya sudah meninggal." Peran dinas terkait dalam hal ini hanya di ketahui oleh tersangka yang sudah meninggal ini," tandasnya. Atas kasusu ini, puluhan saksi sudah di periksa, mulai dari pengusaha pengadaan obat sampai pegawai internal Distanak Lombok Tengah. Diantaranya 14 kelompok tani asal desa Ranggagata, Pelambik dan desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, PPL Desa Ranggagata Nindito Kristio, PPL Pelambik Gustap, PPL Ungga Tahip. Kemudian Kepala UPTD Praya Barat Daya, Konardi dan tiga perusahaan penyalur obat-obatan pertanian pestisida Direktur CV Saprota Utama, Mohamad Ali dan PT Bioter Saranatama, Ramban Badri dan UD Sumber Makmur. Mereka di mintai keterangan terkait pengadaan obat- obatan pertanian yang di beli berdasarkan uang bantuan tersebut. Sedangkan dari pejabat dinas yaitu,Kabid Pertanian, Muslim dan kasinya, Pejabat Pembuat Komitmen{ PPK }, Zaenal yang juga kabid Perencanaan Distanak, dan Kepala Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan { AKP3}, L.Iskandar. Diberitakan sebelumnya, tersangka Nindito Kristio, di duga melakukan kesalahan dengan mengalihkan sarana produksi petani { saprodi }.Seharusnya, anggaran senilai Rp 747 juta untuk 14 kelompok tani di desa Ranggagata, di tunjuk untuk pembelian pupuk organik cair dan pektisida. Tapi oleh tersangka di alihkan untuk membeli sarana produksi lainnya, sehingga di nyatakan sebagai tersangka. Dari total anggaran sebesar Rp 747 juta juga di gelontorkan untuk 14 kelompok tani, terindikasi kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Pagu anggaran senilai Rp 10 miliyar ini disalurkan untuk 187 kelompok tani. Terdapat di 5 kecamatan , yakni Jonggat, Praya Tengah, Praya, Praya Barat, Praya Barat Daya. Untuk desa yang menerima yaitu, Jonggat 5 desa, Praya Tengah 5 desa, Praya 2 desa, Praya Barat 4 desa, dan Praya Barat Daya 3 desa. Masing-masing desa terdapat belasan kelompok tani dengan nominal anggaran perdesanya berkisar antara Rp 600 juta sampai Rp 700 juta.
No comments:
Post a Comment