Pemerintah hari ini menerbitkan dua regulasi turunan UU Minerba.
"Tadinya, bauksit kadar 12 persen diolah menjadi 99 persen. Harganya dari US$50 per ton menjadi US$2.500 per ton. Harganya bisa 50 kali lipat," kata Wacik di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 Januari 2014.
Dia menambahkan bahwa nantinya tenaga kerja akan terserap saat proses pengolahan dan pemurnian terjadi di pabrik smelter. "Lapangan kerja banyak sekali," kata dia.
Kemudian, Wacik pun berkata bahwa penerapan regulasi ini punya dampak positif lainnya, seperti lingkungan.
"Kita akan lebih menjaga lingkungan. Waktu kita ekspor barang tambang mentah, saya bergurau: kita ekspor tanah. Tanahnya digaru, dikeduk, lalu diangkut dengan tongkang. Kalau dibiarkan, lingkungan kita rusak," kata dia.
Regulasi Turunan
Hari ini, pemerintah menerbitkan dua regulasi turunan UU Minerba No 4 Tahun 2009. Mereka adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2014.
Wacik menjelaskan ada beberapa pokok penting yang dijelaskan dalam PP No 1 Tahun 2014, yaitu pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pemurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian plus batas minimal pengolahan dan pemurnian, diatur dalam Permen ESDM.
"Dalam undang-undang itu, ada amanat untuk tidak mengekspor mineral mentah karena sudah puluhan tahun kita mengekspor mineral mentah tanpa diolah. Lalu, ada kata kunci: nilai tambah. Kalau kita punya hasil tambang, harus ada nilai tambah," kata Wacik di Kementerian ESDM, Jakarta.
Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara, R Sukhyar, mengatakan bahwa ada beberapa barang tambang yang didorong untuk dilakukan pemurnian. "Komoditas yang pemurnian tanpa pengolahan itu timah, nikel, bauksit, emas, kromium, dan perak," kata Sukhyar di tempat yang sama.
Kemudian, ada juga barang tambang yang harus melewati tahap pengolahan seperti konsentrat tembaga, besi, pasir besi, mangan, timbal, dan seng. (one)

No comments:
Post a Comment